JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menemukan menemukan indikasi kuat, dugaan penyerobotan lahan yang diotaki Syamsuddin - - bos perusahaan tambang batubara PT KBPC (Karya Bunga Pantai Ceria) – di Kabupaten Bungo, menggunakan sertifikat tanah palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira menegaskan fakta tersebut kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (9/1).
Menurut Andri Ananta, berdasarkan hasil idenitifikasi yang dilakukan penyidik selama penyidikan, ditemukan bukti, dokumen sertifikat tanah hak milik (SHM) yang diklaim milik PT KBPC diduga kuat adalah bodong.
Dokumen SHM PT KBPC tidak terdaftar (teregistrasi) di wilayah Kabupaten Bungo. Melain tercatat di wilayah Kabupaten Tebo, atas nama orang lain. Bukan di atas lahan seluas 6, 1 hektare yang hingga kini masih dikuasai Syamsuddin untuk lokasi penumpukkan sementara (stock pile) batubara di wilayah Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
"Sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan pemalsuan dokumen itu sudah dapat kita buktikan. Kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk cepat dituntaskan. Karena korbannya adalah masyarakat, " tegas Andri.
Kasus penyerobotan yang menyeret nama Syamsuddin – yang dikenal sebagai juragan berduit dan berpengaruh di Bungo – sebenarnya sudah bergulir semenjak Desember 2020. Pihak KBPC dan masyarakat yang bersengketa saling lapor ke Polres Bungo.
Namun kasus tersebut dihentikan, karena pihak Polres Bungo mencoba mencari cara lain untuk menyelesaikannya. Sementara lahan yang disengketakan, masih dikuasai pihak KBPC.
Tidak mau hak mereka hilang begitu saja, kasus penyerobotan oleh PT KBPC Mei 2024 lalu kembali dilaporkan seorang warga bernama Heri Hariyanto, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Dengan terlapor yang sama, yakni Direktur PT KBPC Syamsuddin.
Laporan tersebut direspon cepat, dan naik ke penyidikkan. Hasil penyidikkan, menemukan bukti SHM yang digunakan Syamsuddin untuk stocplie batubara PT KBPC adalah palsu. Sementara dokumen SHM dari pihak masyarakat asli dan terdaftar legal untuk lokasi lahan yang disegketakan.
"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak. Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo.
Baca juga:
Tim Resmob Polda Jambi Perampok Sopir Truk
|
Sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo. Dari penelusuran warkah asal tanah, SHM PT KBPC terdaftar di Kabupaten Tebo, atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi, bukan 6, 1 hektare yang dikalim pihak PT KBPC.(IS/sp)